Jangan Lengah! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Bali

Minggu, 27 November 2022 - 11:17 WIB
loading...
Jangan Lengah! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Bali
Tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Bali mulai besok, Senin (28/11/2022)
A A A
DENPASAR - Tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Bali mulai besok, Senin (28/11/2022). Ada 49 kamera ETLE yang siap menjaring pelanggar lalulintas.

"ETLE diberlakukan mulai Senin 28 November 2022 besok," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail, Minggu (27/11/2022).

Dia menjelaskan, sebelum diberlakukan, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga berakhir hari ini. Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun pelanggar cukup melakukan konfirmasi.

Baca juga: 14 Korban Gempa Cianjur Belum Ditemukan, PencarianDilanjutkan Hari Ini

Mulai besok, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Rahmawati meminta masyarakat menaati seluruh aturan berlalulintas mulai besok. "Hari ini terakhir sosialisasi dan mulai besok sudah ada penindakan," tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)