Lapas Mojokerto Gempar! Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Tahu Goreng
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas. Guna mengelabui petugas, pelaku memasukkan barang terlarang itu ke dalam gorengan tahu.
Upaya penyelundupan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, petugas Lapas Mojokerto Muji Slamet mencurigai gerak gerik salah satu pengunjung. Pengunjung berinisial D itu hendak menitipkan barang untuk warga binaan.
“Saat itu perempuan berinisial D membawa paket tahu isi yang dititipkan melalui layanan penitipan barang tujuannya untuk WBP berinisial RF,” ujar Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi.
Baca juga: 23 Warga Blitar Positif COVID-19, Klaster Keluarga Terus Bertambah
Karena curiga, lanjut Dedy, petugas membuka semua isi makanan yang dibawa D. Ternyata dugaannya benar, di dalam tahu isi milik D terdapat barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu.
“Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dan tersangka dan melaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Dedy.
Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agustomo langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Dia memimpin penggeledahan lanjutan dan ditemukan sepuluh paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu di dalam tahu isi. “Kami juga telah menginterogasi RF, dan dia mengakui bahwa memesan barang haram tersebut,” tutur Disri.
Baca juga: Rois Maming Terpilih Pimpin HIPMI Jawa Timur Gantikan Mufti Anam
Tidak berhenti sampai disitu, setelah didalami, RF juga mengakui bahwa dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari WBP lain atas nama AL. Keduanya pun diamankan di Straf Cell dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Lalu kami ajukan untuk di Register F,” tutupnya
Upaya penyelundupan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, petugas Lapas Mojokerto Muji Slamet mencurigai gerak gerik salah satu pengunjung. Pengunjung berinisial D itu hendak menitipkan barang untuk warga binaan.
“Saat itu perempuan berinisial D membawa paket tahu isi yang dititipkan melalui layanan penitipan barang tujuannya untuk WBP berinisial RF,” ujar Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi.
Baca juga: 23 Warga Blitar Positif COVID-19, Klaster Keluarga Terus Bertambah
Karena curiga, lanjut Dedy, petugas membuka semua isi makanan yang dibawa D. Ternyata dugaannya benar, di dalam tahu isi milik D terdapat barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu.
“Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dan tersangka dan melaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Dedy.
Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agustomo langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Dia memimpin penggeledahan lanjutan dan ditemukan sepuluh paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu di dalam tahu isi. “Kami juga telah menginterogasi RF, dan dia mengakui bahwa memesan barang haram tersebut,” tutur Disri.
Baca juga: Rois Maming Terpilih Pimpin HIPMI Jawa Timur Gantikan Mufti Anam
Tidak berhenti sampai disitu, setelah didalami, RF juga mengakui bahwa dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari WBP lain atas nama AL. Keduanya pun diamankan di Straf Cell dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Lalu kami ajukan untuk di Register F,” tutupnya
(msd)