2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi S.H., akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.
Sementara itu, dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiara Condong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.Tanah tersebut menurut Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah. Apalagi tanah itu secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
Sementara itu, dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiara Condong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.Tanah tersebut menurut Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah. Apalagi tanah itu secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
(nic)
Lihat Juga :