2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah milik pemkot Bandung di sidang di PN Bandung. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung dengan kurungan penjara bunga 2,6 tahun, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Selasa (23/3/2021).
“Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata jaksa.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku bertindak sebagai kuasa ahli waris. Lukman ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.
Baca juga: Kejari Karawang Buka Layanan Pengaduan Tipikor Secara Online
“Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata jaksa.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku bertindak sebagai kuasa ahli waris. Lukman ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.
Baca juga: Kejari Karawang Buka Layanan Pengaduan Tipikor Secara Online
Lihat Juga :