2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
2 Pemalsu Dokumen Tanah...
Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah milik pemkot Bandung di sidang di PN Bandung. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung dengan kurungan penjara bunga 2,6 tahun, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Selasa (23/3/2021).

“Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata jaksa.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku bertindak sebagai kuasa ahli waris. Lukman ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.

Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.

Baca juga: Kejari Karawang Buka Layanan Pengaduan Tipikor Secara Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Rekomendasi
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved