Juragan Jengkol Berakhir di Penjara, Nyambi Selundupkan Benur ke Vietnam
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku merupakan orang kepercayaan OJ yang saat ini masih DPO yang diduga pemilik benur dari Pulau Jawa, sebelum diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Mei 2020 lalu.
""Perannya mengatur transfer (pengiriman) benih lobster dari Serang ke Lampung. Kita masih mencari orang yang berada di atasnya (pimpinannya),” kata Yuyan Priatmaja, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku Yanto mendapat kiriman dari pelaku OJ dari Serang ke Lampung sebelum diselundupkan ke Jambi untuk di-packing ulang sebelum diselundupkan ke negara Vietnam melalui negara Singapura.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, juragan jengkol yang terlibat penyelundupan benih lobster sejak tahun 2019 lalu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
""Perannya mengatur transfer (pengiriman) benih lobster dari Serang ke Lampung. Kita masih mencari orang yang berada di atasnya (pimpinannya),” kata Yuyan Priatmaja, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku Yanto mendapat kiriman dari pelaku OJ dari Serang ke Lampung sebelum diselundupkan ke Jambi untuk di-packing ulang sebelum diselundupkan ke negara Vietnam melalui negara Singapura.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, juragan jengkol yang terlibat penyelundupan benih lobster sejak tahun 2019 lalu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(shf)
Lihat Juga :