Juragan Jengkol Berakhir di Penjara, Nyambi Selundupkan Benur ke Vietnam

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
loading...
Juragan Jengkol Berakhir...
Sugiyanto alias Yanto, juragan jengkol di Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi karena selundupkan benur ke Vietnam. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
TULANGBAWANG - Juragan jengkol di Tulang Bawang, Lampung diringkus anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi karena terlibat dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi

Saat diperiksa terungkap bahwa pelaku yang bernama Sugiyanto alias Yanto (43) merupakan koordinator penyelundupan melalui perairan Jambi menuju Vietnam melalui Singapura. Pelaku berhasil diringkus setelah sembilan bulan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Terungkap! Asosiasi Benih Lobster Bongkar Penyelundupan Benur ke Vietnam

Yanto yang kesehariannya merupakan juragan jengkol tersebut diketahui merupakan koodinator untuk menyelundupkan 70 box benih lobster yang dari Lampung ke Jambi. Sebelum dikirim ke negara tujuan, benih benur diletakkan di gudang penampungan sementara berlokasi di kawasan Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi pada 2020 lalu.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan tangan kanan penyuplai benih lobster dari Pulau Jawa tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan rekening milik pelaku yang diduga untuk transaksi benih lobster yang memanfaatkan jalur laut Jamb. Jalur itu yakni Laut Kuala Tungkal dan Laut Muara Sabak Jambi.

Kasubdit Indaksi Ditrekrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja menyebut, dalam menjalankan aksi penyelundupan benur pelaku berperan mengantar keberangkatan mobil yang mengakut benih benur dari Lampung ke Jambi.

Pelaku merupakan orang kepercayaan OJ yang saat ini masih DPO yang diduga pemilik benur dari Pulau Jawa, sebelum diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Mei 2020 lalu.

""Perannya mengatur transfer (pengiriman) benih lobster dari Serang ke Lampung. Kita masih mencari orang yang berada di atasnya (pimpinannya),” kata Yuyan Priatmaja, Selasa (23/3/2021).

Dia menjelaskan, pelaku Yanto mendapat kiriman dari pelaku OJ dari Serang ke Lampung sebelum diselundupkan ke Jambi untuk di-packing ulang sebelum diselundupkan ke negara Vietnam melalui negara Singapura.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, juragan jengkol yang terlibat penyelundupan benih lobster sejak tahun 2019 lalu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Perkuat Akses Pendidikan,...
Perkuat Akses Pendidikan, UMJ Resmikan Kampus Tulang Bawang Lampung
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved