2 Begal Modus Beli Rokok di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Minggu, 21 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
2 Begal Modus Beli Rokok...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Petugas gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polsek Mamajang meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar toko kelontong di Kota Makassar. Pelaku masing-masing berinisial AT (27) dan IM (30).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, kedua pelaku dibekuk petugas di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Minggu 21 Maret 2021, dini hari. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.



"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang. Beraksi berdua dengan modus berpura-pura membeli rokok Rp5.000. Satu orang eksekutor lelaki IM yang satu bertugas jaga lawan sekaligus joki motor," kata Supriyanto kepada SINDOnews.

Dia menjelaskan, kedua pelaku beraksi di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 Wita. Kala itu handphone milik penjaga toko dirampas IM.

"Korbannya perempuan. Pelaku melihat situasi yang sepi dan kebetulan tidak ada laki-laki, sehingga leluasa," ungkap Supriyanto.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus menerangkan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang. Berikut barang bukti pakaian yang digunakan serta sepeda motor dan handphone milik korban.



"Para pelaku sudah tergolong begal sadis. Hasil keterangan juga pernah beraksi di tempat lain di Jalan Mongonsidi, awal Maret. Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil handphone korban. Perempuan," papar Edhy sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, dalam upaya pengembangan kedua pelaku kompak berusaha melarikan diri. Petugas kata Edhy telah melepaskan tembakan peringatan namun para pelaku masih saja menghiraukan. Alhasil petugas terpaksa melumpuhkan kaki IM dan AT.

"Lelaki IM tertembak di bagian kaki kanan sebanyak satu kali, sementara AT tertembak di kaki kiri sebanyak satu kali. Setelah itu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Mamajang," ungkap Edhy.

Mantan Kapolsek Rappocini ini menyatakan, dalam aksinya pelaku lebih dulu melihat kondisi sekitar lingkungan calon korbannya. "Rata kalau yang jaga toko perempuan dan tidak ada laki-laki. Baru beraksi, barang curiannya dijual ke penadah," jelas Edhy.



Dia menambahkan, selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadah hasil curian. "Rata-rata penadahnya mahasiswa dan pemilik konter handphone. Dijual mulai Rp500-800 ribu. Dipakai foya-foya," papar Edhy.

Edhy menyatakan oleh penyidik IM dan AT akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah disangka pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)