Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Bapak dan Anak di Kota...
SM, bersama dua orang putrinya saat melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke Polsek Panakkukang, Kamis (18/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Panakkukang mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dialami tiga orang anggota keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak perempuannya. Polisi kini mengamankan terduga pelaku berinisial AA (33).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis 18 Maret 2021, dini hari. Polisi memulai penyelidikan setelah mendapat laporan dari SM (40).



Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban dan terduga pelaku masih bertetangga. AA diamankan tidak lama setelah polisi menerima laporan tersebut.

"Penyelidikan awal korban tiga. Dua anak perempuan usianya 16 dan 13 tahun, terakhir ayahnya juga diduga dianiaya oleh terduga pelaku yang sementara sudah kami amankan," ucap Jamal.

Dia menerangkan AA tinggal di sebuah asrama tidak jauh dari rumah korban. Penganiayaan disebutkan Jamal terjadi hanya karena dua anak SM bermain di depan asrama pelaku. Dua anak perempuan SM masing-masing berinisial NR dan AD.



"Yang bersangkutan risih karena dua korban (NR dan AD) bermain di sekitar asrama tempat tinggal terduga pelaku. Penganiayaan menggunakan tangan kosong. Untuk ada benda tumpul kami masih selidiki," papar Jamal.

SM, lanjut Jamal yang mendapat kabar penganiayaan terhadap anak-anaknya kemudian mencoba melerai. "Tapi menurut keterangan pelapor. Pelaku juga menganiaya (SM)," ungkap Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu.

Penganiayaan kata Jamal, mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya mengalami luka di bagian belakang kepala, sementara SM di sekitar wajah. Ketiganya diminta untuk visum untuk memperkuat bukti dugaan penganiayaan .



Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
Soroti Penganiayaan...
Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
PT MTF Sesalkan Insiden...
PT MTF Sesalkan Insiden Pengeroyokan yang Dialami Karyawan MPP di Kendari
Tukang Parkir Tewas...
Tukang Parkir Tewas Dianiaya di Minimarket Cimaung Bandung, 1 Anggota Geng Motor Ditangkap
Rekomendasi
3 Negara yang Memperebutkan...
3 Negara yang Memperebutkan Kashmir, Siapa yang Berhak?
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
Berita Terkini
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
53 menit yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
1 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
1 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
1 jam yang lalu
Raih PWI Jatim Award,...
Raih PWI Jatim Award, Wali Kota Kediri: Motivasi Berbuat Lebih Baik untuk Masyarakat
2 jam yang lalu
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
2 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved