Begal Intai Pengemudi Ojek Online, Modus Jadi Penumpang

Minggu, 21 Maret 2021 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut kata Ivan, pelaku sempat kabur saat dikejar oleh warga sekitar. Satu unit handphone korban raib di tangan pelaku. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mamajang langsung melakukan penyelidikan.



Pelaku yang telah teridentifikasi akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Serigala, Sabtu pukul 01.00 Wita. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian dan parang yang digunakan mengancam korban.

Saat ini lanjut Ivan, pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)