Begal Intai Pengemudi Ojek Online, Modus Jadi Penumpang

Minggu, 21 Maret 2021 - 16:19 WIB
loading...
Begal Intai Pengemudi...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mamajang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pria pengemudi ojek online di Makassar.

Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, korban bernama Maskur Mappiasse, berumur 40 tahun. Terduga pelakunya tak lain adalah penumpangnya sendiri.



"Kami mendapat laporan terjadinya dugaan tindak pidana curas yang di mana korbannya adalah pengemudi ojol di Makassar. Pelakunya adalah lelaki inisial AT, yang berpura-pura jadi penumpang," kata Ivan, Minggu (21/3/2021).

Dia menjelaskan, pembegalan yang dialami Maskur terjadi di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Jumat 19 Maret 2021, sekitar pukul 11.40 Wita. Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang untuk menyerahkan barang berharga.

Ivan melanjutkan, awalnya pelaku memesan ojol via aplikasi layaknya penumpang pada umumnya dengan titik jemput di Jalan Syarif Al Qadri. Korban disebutkan Ivan sama sekali tidak menaruh curiga.

"Dalam perjalanan, tepat di sekitar Jalan Serigala, pelaku mengeluarkan parang yang diduga telah dibawa dari rumah. Pelaku meminta berhenti, begitu turun di situ korban diancam," papar perwira menengah Polri satu bunga ini.



Pelaku kata Ivan lalu meminta handphone merek Xiaomi Redmi 9i C warna oranye milik korban yang digunakan saat bekerja. Tak sampai di situ, pria 23 tahun itu juga meminta kepada korban agar diantar ke suatu tempat.

"Kemudian korban membonceng sambil diancam parang dan akhirnya korban menjatuhkan motor dan berlari meminta pertolongan kepada warga, kemudian warga yang ada di sekitar mengejar pelaku," ucap Ivan.

Lebih lanjut kata Ivan, pelaku sempat kabur saat dikejar oleh warga sekitar. Satu unit handphone korban raib di tangan pelaku. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mamajang langsung melakukan penyelidikan.



Pelaku yang telah teridentifikasi akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Serigala, Sabtu pukul 01.00 Wita. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian dan parang yang digunakan mengancam korban.

Saat ini lanjut Ivan, pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)