Buron, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap saat Menyamar Jadi Pelayan Rumah Makan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan. Foto: MPI/Asfi Manar
A
A
A
NGAWI - Mantan direktur sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Ngawi, Suci Sugiharti atau Cici akhirnya ditangkap setelah buron setahun saat menyamar menjadi pelayan di salah satu rumah makan di Surakarta.
Suci yang merupakan warga Kelurahan Ketanggi Ngawi ini menjadi buron atas kasus penggelapan setelah ijin usaha bank yang dipimpinnya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur
“Kami menangkapnya di sebuah rumah kos pada 19 Juni 2022, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan, pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi,” kata AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi,Kamis (23/6/2022)
Cici ditangkap karena laporan dari temannya Sarinten yang setahun lalu meminjam uang Rp30 juta secara pribadi. Namun oleh pelaku disarankan meminjam di BPR Utomo Widodo yang dipimpinya dengan anggunan sertifikat tanah.
Namun saat akad peminjaman berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai 290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku.
Suci yang merupakan warga Kelurahan Ketanggi Ngawi ini menjadi buron atas kasus penggelapan setelah ijin usaha bank yang dipimpinnya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur
“Kami menangkapnya di sebuah rumah kos pada 19 Juni 2022, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan, pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi,” kata AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi,Kamis (23/6/2022)
Cici ditangkap karena laporan dari temannya Sarinten yang setahun lalu meminjam uang Rp30 juta secara pribadi. Namun oleh pelaku disarankan meminjam di BPR Utomo Widodo yang dipimpinya dengan anggunan sertifikat tanah.
Namun saat akad peminjaman berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai 290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku.
Lihat Juga :