Rugikan Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Direktur Bank Perkreditan Rakyat Ditahan Kejari Padang Lawas

Jum'at, 04 Februari 2022 - 08:14 WIB
loading...
Rugikan Nasabah Rp2,6...
Kejari Padang Lawas, menahan direktur utama bank perkreditan rakyat berinisial SL, bersama rekannya berinisial SMH, atas dugaan penarikan dana tak sesuai prosedur. Foto/iNews TV/Warsono
A A A
PADANG LAWAS - Direktur utama dan direktur operasional sebuah bank perkreditan rakyat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SL dan SMH ditahan tim jaksa penyidik Kejari Padang Lawas, karena diduga telah merugikan nasabah senilai Rp2,6 miliar.

Baca juga: Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental

Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.



Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tegasnya.

Baca juga: Video Porno Tiba-tiba Muncul di Layar TV KM Bahari V, Penumpang Kesal

Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita. "Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Rekomendasi
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved