Forkopimda Jatim Sepakat Larang Takbir Keliling Malam Lebaran
loading...
A
A
A
SURABAYA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah menyusul belum adanya tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan ormas dan tokoh agama.
“Terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Karena masih masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Bahkan Jawa Timur nomor dua nasional dari jumlah kasus positif Covid-19," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020)
Sebagai gantinya, lanjut dia, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid maupun musala. Namun hanya dengan erwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Artinya, tidak diperbolehkan adanya kerumunan orang. “Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh untuk takbiran," ujar Truno.
Terkait salat Idul Fitri berjamaah juga tidak boleh digelar di Jatim. Masyarakat diminta agar melaksanakan salat sunah ini di rumah masing-masing. Dia menjelaskan, tujuan pelarangan salat berjamaah ini tak lain untuk meminimalisir penularan yang berpotensi menjadi klaster.
“Yang tidak diperbolehkan itu kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak lakukan kegiatan salat Idul Fitri secara ramai di lapangan terbuka,” tandasnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan ormas dan tokoh agama.
“Terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Karena masih masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Bahkan Jawa Timur nomor dua nasional dari jumlah kasus positif Covid-19," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020)
Sebagai gantinya, lanjut dia, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid maupun musala. Namun hanya dengan erwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Artinya, tidak diperbolehkan adanya kerumunan orang. “Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh untuk takbiran," ujar Truno.
Terkait salat Idul Fitri berjamaah juga tidak boleh digelar di Jatim. Masyarakat diminta agar melaksanakan salat sunah ini di rumah masing-masing. Dia menjelaskan, tujuan pelarangan salat berjamaah ini tak lain untuk meminimalisir penularan yang berpotensi menjadi klaster.
“Yang tidak diperbolehkan itu kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak lakukan kegiatan salat Idul Fitri secara ramai di lapangan terbuka,” tandasnya
(msd)