Lebaran, Warga Jabar Dilarang Gelar Takbir Keliling hingga Ziarah Kubur
Selasa, 11 Mei 2021 - 17:15 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil membacakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jabar terkait perayaan Lebaran 2021. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Warga Jawa Barat dilarang menggelar takbir keliling, silaturahmi, hingga ziarah kubur dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 untuk menekan potensi penularan COVID-19.
Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar yang diumumkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Jalan Orro Iskandar dinata, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ridwan Kamil memaparkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah se-Jabar, kegiatan takbir keliling dilarang.
Dia menegaskan, polisi akan melakukan razia kepada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling.
"Tidak boleh ada takbir keliling, itu akan dirazia oleh polisi-polisi. Takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas 10 persen," tegas Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kesepakatan kedua terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dia menyatakan, salat Idul Fitri di ruang publik seperti masjid atau lapangan hanya dapat digelar di wilayah berstatus zona kuning dan hijau dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar yang diumumkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Jalan Orro Iskandar dinata, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ridwan Kamil memaparkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah se-Jabar, kegiatan takbir keliling dilarang.
Dia menegaskan, polisi akan melakukan razia kepada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling.
"Tidak boleh ada takbir keliling, itu akan dirazia oleh polisi-polisi. Takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas 10 persen," tegas Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kesepakatan kedua terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dia menyatakan, salat Idul Fitri di ruang publik seperti masjid atau lapangan hanya dapat digelar di wilayah berstatus zona kuning dan hijau dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Lihat Juga :