Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya
Minggu, 09 Mei 2021 - 19:56 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Kota Surabaya berstatus zona oranye penularan COVID-19. Mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan, Pemkot Surabaya meniadakan takbir keliling dan meminta warganya untuk tetap berada di rumah.
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Wagub DKI Minta Warga Takbiran di Rumah
Pelaksanaan malam takbiran juga dapat dilakukan di semua masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
" Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Gempar, Remaja 16 Tahun Kendarai VW Kuning Tabrak Polisi Terobos Penyekatan di Prambanan
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Wagub DKI Minta Warga Takbiran di Rumah
Pelaksanaan malam takbiran juga dapat dilakukan di semua masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
" Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Gempar, Remaja 16 Tahun Kendarai VW Kuning Tabrak Polisi Terobos Penyekatan di Prambanan
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Lihat Juga :