MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah
Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:10 WIB
loading...
A
A
A
Petikan putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.
Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK dan PT NWR (Nusa Wana Raya), perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2021. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka. Bahkan dalam bentrokan itu wartawan MNC Grup terluka dan kamera dirusak.
Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk
Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK dan PT NWR (Nusa Wana Raya), perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2021. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka. Bahkan dalam bentrokan itu wartawan MNC Grup terluka dan kamera dirusak.
Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk
Lihat Juga :