MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah
Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:10 WIB
loading...
Salah satu kebun sawit di Riau. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugutan yang dilayangkan petani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau atas eksekusi ribuan hektar kebun sawit milik warga. MA menilai pengamanan dan eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Putusan MA Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru . Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Baca juga: Bentrokan Pecah di Lahan Sengketa Bongkar Muat Sawit di Langkat, Dua Luka
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin yang dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA tersebut. Dia menegaskan bahwa putusan MA itu sudah diberitahukan ke pihak penggugat yakni warga dan PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan tergugat DLHK Riau. “Ini yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin (18/3/2021) kepada wartawan.
Dalam petikan putusan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.Di mana dalam putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya.
Putusan MA Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru . Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Baca juga: Bentrokan Pecah di Lahan Sengketa Bongkar Muat Sawit di Langkat, Dua Luka
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin yang dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA tersebut. Dia menegaskan bahwa putusan MA itu sudah diberitahukan ke pihak penggugat yakni warga dan PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan tergugat DLHK Riau. “Ini yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin (18/3/2021) kepada wartawan.
Dalam petikan putusan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.Di mana dalam putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya.
Lihat Juga :