KPU Gowa Kembalikan Rp8 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
loading...
A
A
A
Sementara itu, Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan meminta pihak KPU mengembalikan sisa anggaran hibah sesuai aturan. Sementara soal kegiatan, Adnan meminta KPU untuk mengajukan permohonan penganggaran.
Misalnya, pada rencana renovasi kantor, Adnan meminta KPU Gowa mengajukan permohonan penganggaran, agar bisa dimasukkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan ataupun APBD pokok.
"Kalau anggaran renovasinya tidak besar kita bisa masukkan di anggaran perubahan. Tapi kalau nilai anggarannya besar mungkin kita masukkan di APBD pokok di tahun depan," jelas Adnan.
Sementara, khusus untuk program pendidikan politik melalui desa binaan, pihaknya menyarankan bukan hanya menggunakan desa saja. Tetapi juga menggunakan kelurahan yang ada.
"Di wilayah kita ini kan ada desa dan kelurahan, jadi sebaiknya semuanya kita gunakan," tutupnya.
(luq)