Dampak Pandemi COVID-19 di Jatim, 7.246 Tenaga Kerja PHK dan 34.138 Dirumahkan
Rabu, 17 Maret 2021 - 08:22 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 7.246 tenaga kerja di Jawa Timur (Jatim) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kontrak kerja yang disebabkan perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, adanya PHK yang begitu masif selama pandemi COVID-19 harus diantisipasi bersama.
Dia mengharap ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi COVID-19. "Kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19," katanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pandemi COVID-19 Gerus Penjualan Sepeda Motor di Jawa Timur
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi COVID-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita. Yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, adanya PHK yang begitu masif selama pandemi COVID-19 harus diantisipasi bersama.
Dia mengharap ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi COVID-19. "Kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19," katanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pandemi COVID-19 Gerus Penjualan Sepeda Motor di Jawa Timur
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi COVID-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita. Yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru.
Lihat Juga :