Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP
Rabu, 17 Maret 2021 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
"Rata-rata yang belum lapor itu eselon II dan III, ada juga camat," ucap dia.
Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.
Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.
Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.
"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.
Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.
Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.
"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
(agn)
Lihat Juga :