Anggaran Dipangkas Rp32 M, Pemkab Maros Bahas Ulang Program
loading...
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros harus kembali membahas perencanaan program yang telah dirampungkan tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusat memangkas anggaran Pemkab Maros hingga Rp32,8 miliaruntuk penanganan Covid-19 .
Rincian pos anggaran pusat yang dipotong itu, mulai dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp21,8 miliar. Sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dipotong Rp11miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Maros , Samsophyan saat ditemui Selasa (16/3/2021). Ia menyebut, pemotongan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 tahun 2021.
"Berdasarkan PMK yang baru itu, di Maros tahun 2021 ini total anggaran yang dipotong itu sebanyak Rp21,8 miliar dari DAU dan DAK nonfisik," katanya.
Selain pemotongan anggaran, dalam PMK itu juga diatur pemkab harus melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 . Nilainya sebesar 10 persen dari total anggaran yang digelontorkan pusat ke pemkab.
"Untuk penanganan Covid di daerah, anggarannya itu diatur dalam PMK sebesar 10 persen dari total anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Namanya refocusing. Ini kita diberikan wewenang untuk metode pengalokasiannya," terangnya.
Akibat dari pemangkasan anggaran itu, Pemkab Maros pun harus membahas ulang semua perencanaan program yang telah dibahas sebelumnya bersama DPRD. Dijadwalkan, pembahasan itu akan digelar pekan depan.
"Insyaallah pekan depan. Karena kita mau bahas lagi dengan semua SKPD terkait perencanaannya. Kita akan pilah mana yang skala prioritas tentunya dengan menyesuaikan anggaran," ujarnya.
Rincian pos anggaran pusat yang dipotong itu, mulai dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp21,8 miliar. Sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dipotong Rp11miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Maros , Samsophyan saat ditemui Selasa (16/3/2021). Ia menyebut, pemotongan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 tahun 2021.
"Berdasarkan PMK yang baru itu, di Maros tahun 2021 ini total anggaran yang dipotong itu sebanyak Rp21,8 miliar dari DAU dan DAK nonfisik," katanya.
Selain pemotongan anggaran, dalam PMK itu juga diatur pemkab harus melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 . Nilainya sebesar 10 persen dari total anggaran yang digelontorkan pusat ke pemkab.
"Untuk penanganan Covid di daerah, anggarannya itu diatur dalam PMK sebesar 10 persen dari total anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Namanya refocusing. Ini kita diberikan wewenang untuk metode pengalokasiannya," terangnya.
Akibat dari pemangkasan anggaran itu, Pemkab Maros pun harus membahas ulang semua perencanaan program yang telah dibahas sebelumnya bersama DPRD. Dijadwalkan, pembahasan itu akan digelar pekan depan.
"Insyaallah pekan depan. Karena kita mau bahas lagi dengan semua SKPD terkait perencanaannya. Kita akan pilah mana yang skala prioritas tentunya dengan menyesuaikan anggaran," ujarnya.