Anggaran Dipangkas Rp32 M, Pemkab Maros Bahas Ulang Program
Selasa, 16 Maret 2021 - 14:05 WIB
loading...
Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Samsophyan. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros harus kembali membahas perencanaan program yang telah dirampungkan tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusat memangkas anggaran Pemkab Maros hingga Rp32,8 miliaruntuk penanganan Covid-19 .
Rincian pos anggaran pusat yang dipotong itu, mulai dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp21,8 miliar. Sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dipotong Rp11miliar.
Baca juga: Pemkab Maros Gelar Musrenbang Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Maros , Samsophyan saat ditemui Selasa (16/3/2021). Ia menyebut, pemotongan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 tahun 2021.
"Berdasarkan PMK yang baru itu, di Maros tahun 2021 ini total anggaran yang dipotong itu sebanyak Rp21,8 miliar dari DAU dan DAK nonfisik," katanya.
Rincian pos anggaran pusat yang dipotong itu, mulai dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp21,8 miliar. Sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dipotong Rp11miliar.
Baca juga: Pemkab Maros Gelar Musrenbang Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Maros , Samsophyan saat ditemui Selasa (16/3/2021). Ia menyebut, pemotongan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 tahun 2021.
"Berdasarkan PMK yang baru itu, di Maros tahun 2021 ini total anggaran yang dipotong itu sebanyak Rp21,8 miliar dari DAU dan DAK nonfisik," katanya.
Lihat Juga :