Tes Keaslian Sabu dan Ekstasi hingga Mabuk, Pria Ini Tak Sadar Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Untuk membuktikan keaslian pil ekstasi dan sabu-sabu yang telah dipesannya, Marsel alias Omen menyuruh Supriyanto alias Yanto (32) bersama Herman alias Ali untuk berangkat ke Medan . Namun sayang, usai memastikan barang haram itu asli, Yanto tak sadar hingga polisi meringkusnya.
“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan, didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun, Senin (15/3/2021).
Kedua tersangka adalah bandar narkotikaantarprovinsi yang ditransaksikan di Kota Medan. Yanto (32) diketahui memiliki dua alamat yakni, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Irian Jaya dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, tersangka kedua Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. “Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 2 Kg,” katanya.
Kompol Oloan Siahaan menjelaskan,Supriyanto alias Yanto sebelum berhasil ditangkap, berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali. Pada saat masih berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan menyuruh Yanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi dan sabu.
“Dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto, tak berapa lama kemudian Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus, begitu juga usai mengetes sabu, yang dilaporkan bagus,” kata Oloan menirukan ucapan Yanto.
Dia mengatakan,karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi maka Yanto duduk dibelakang rumah warga, sekitar pukul 18.15 WIB, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
“Polisi kemudian langsung menangkap Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara, Herman alias Ali ditangkap di Hotel Grand Centra Medan, setelah berkomunikasi dengan Yanto dan menyuruhnya ke hotel.” Persis di depan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini," tegasOloan.
Menurut Oloan, kedua terdangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 0,22 gram.
“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan, didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun, Senin (15/3/2021).
Kedua tersangka adalah bandar narkotikaantarprovinsi yang ditransaksikan di Kota Medan. Yanto (32) diketahui memiliki dua alamat yakni, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Irian Jaya dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, tersangka kedua Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. “Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 2 Kg,” katanya.
Kompol Oloan Siahaan menjelaskan,Supriyanto alias Yanto sebelum berhasil ditangkap, berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali. Pada saat masih berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan menyuruh Yanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi dan sabu.
“Dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto, tak berapa lama kemudian Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus, begitu juga usai mengetes sabu, yang dilaporkan bagus,” kata Oloan menirukan ucapan Yanto.
Dia mengatakan,karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi maka Yanto duduk dibelakang rumah warga, sekitar pukul 18.15 WIB, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
“Polisi kemudian langsung menangkap Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara, Herman alias Ali ditangkap di Hotel Grand Centra Medan, setelah berkomunikasi dengan Yanto dan menyuruhnya ke hotel.” Persis di depan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini," tegasOloan.
Menurut Oloan, kedua terdangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 0,22 gram.
(nic)