Jarah Emas 4,3 Kg, Empat Pria Bermasker Diringkus Berkat Rekaman CCTV

Senin, 15 Maret 2021 - 13:33 WIB
loading...
Jarah Emas 4,3 Kg, Empat Pria Bermasker Diringkus Berkat Rekaman CCTV
Empat pria bermasker saat menjarah perhiasan emas seberat 4,3 Kg di Toko Emas Wangi, Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Empat pria bermasker yang menjarah perhiasan emas seberat 4,3 Kg di Toko Emas Wangi, Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi berhasil ditangkap.

Baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV

Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Terungkapnya kasus ini berdasarkan bukti rekaman CCTV, di mana empat pelaku terlihat jelas mukanya meskipun memakai masker.

Baca juga: Perampok Ditembak Polisi Saat Rayakan Pesta Ulang Tahun

Komplotan ini diringkus beberapa saat setelah korban melaporkan peristiwa penjarahan emas yang terjadi pada Jumat (12/3/2021) lalu. Keempat pelaku sempat mengancam pemilik dan pegawai toko emas sebelum menjarah berbagai perhiasan emas yang ada di etalase.

“Keempat pelaku termasuk seseorang yang berinisial F warga Surabaya, Jawa Timur yang tak lain adalah rekan bisnis korban. F tak bisa mengelak ketika polisi melakukan penangkapan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.



Polisi juga mengamankan hasil jarahan berupa perhiasan emas seberat 4,3 Kg. Kapolresta menjelaskan kronologis aksi penjarahan perhiasam emas. “Peristiwa tersebut berawal dari kerjasama penjualan perhiasan emas antara pelaku berinisial F dengan korban sebagai pemilik toko emas Wangi,” kataya, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya F dibantu tiga orang tersangka lainnya melakukan penjarahan emas di toko emas Wangi. Berdasarkan laporan dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, ke empat pelaku diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

Kini keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2067 seconds (0.1#10.140)