Duh! Khawatir Malu Anaknya Hamil, Orang Tua di Blitar Dorong Pernikahan Dini

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
A A A
"Pada saat sidang pertama, majelis hakim pasti menasehati kedua belah pihak. Calon suami, calon istri dinasihati," terang Nurcholis. Sementara terkait poligami, menurut Nurcholis, jumlah perkara yang masuk di pengadilan agama Blitar relatif kecil. Pada bulan Januari hanya dua perkara yang saat ini masih dalam proses.

"Pada Januari ada dua perkara yang masuk," kata Nurcholis. Sesuai ketentuan perundangan, seorang laki laki beristri tidak mudah melakukan poligami. Yang bersangkutan harus membuat pernyataan kesanggupan adil. Kemudian mencantumkan besar penghasilan, serta mendapat izin dari istri pertama.

Izin tersebut dibuktikan adanya surat pernyataan istri pertama yang mengizinkan suaminya menikah lagi. Menurut Nurcholis, meski semua syarat formil terpenuhi, hakim tidak serta merta menyetujui. Hakim masih akan menguji lagi di persidangan. Yakni menghadirkan istri pertama di persidangan.

"Istri pertama kita panggil di persidangan. Apakah sudah ikhlas atau keberatan. Kalau keberatan, permohonan poligami pasti kita tolak. Karena itu bagian syarat," pungkas Nurcholis.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)