Duh! Khawatir Malu Anaknya Hamil, Orang Tua di Blitar Dorong Pernikahan Dini

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Duh! Khawatir Malu Anaknya...
Kekhawatiran orang tua pihak perempuan menjadi faktor terbesar tingginya kasus pernikahan dini di Blitar, Jawa Timur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BLITAR - Kekhawatiran orang tua pihak perempuan menjadi faktor terbesar tingginya kasus pernikahan dini di Blitar, Jawa Timur. Tercatat pada bulan Januari, jumlah permohonan dispensasi untuk pernikahan dini di Pengadilan Agama Blitar, mencapai 79 perkara.

Baca juga: Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini

Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya berasal dari permohonan tahun sebelumnya. "Didorong rasa khawatir orang tua melihat anaknya sudah berhubungan erat dengan calon suami," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Nurcholis, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Duh, Indonesia Peringkat 7 Negara dengan Pernikahan Dini Terbanyak

Nurcholis mengakui jumlah 79 perkara (pengajuan dispensasi nikah dini) di Pengadilan Agama tersebut relatif tinggi. Ia melihat peningkatan pengajuan dispensasi di Blitar Raya berlangsung mulai Oktober 2019. Yakni sejak UU Pernikahan memberi batasan minimal pernikahan laki laki dan perempuan 19 tahun.

Hanya saja Nurcholis tidak menyebutkan statistik peningkatan tersebut. "Tergolong tinggi," kata Nurcholis. Disisi lain tidak sedikit orang tua, yakni yang bertempat tinggal di pedesaaan, yang merasa khawatir setelah melihat anak perempuannya berhubungan dekat dengan teman prianya.

Orang tua takut terjadi hal hal yang berpotensi mencoreng muka. Misalnya hamil di luar nikah. Karenanya, meski usia anak belum memenuhi syarat, kata Nurcholis pihak orang tua mendorong segera dilangsungkan pernikahan. "Karenanya, meski anaknya tidak dalam kondisi hamil, namun karena khawatir, maka didorong segera menikah," terang Nurcholis.

Kendati demikian, pengajuan dispensasi nikah dini karena faktor hamil duluan, diakui juga ada. Namun jumlahnya tidak besar. "Faktor hamil dulu sedikit sekali. Sekitar 10 persen," tambahnya. Nurcholis juga mengatakan, tidak mudah mengubah pola pikir masyarakat yang ingin menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.

Yang dilakukan pengadilan hanya berupaya memastikan adanya jaminan saat digelar persidangan. Saat sidang pengajuan dispensasi pernikahan, majelis hakim banyak banyak menasehati kedua calon mempelai. Khususnya kepada calon suami, hakim kata Nurcholis akan mempertanyakan pekerjaan.

Termasuk soal kesanggupan memenuhi kewajiban ekonomi. Dalam sidang, pihak orang tua juga dihadirkan. Karena umur kedua calon mempelai di bawah aturan perundangan, orang tua juga diminta membantu secara ekonomi, jika memang ekonomi mempelai belum kuat.

"Pada saat sidang pertama, majelis hakim pasti menasehati kedua belah pihak. Calon suami, calon istri dinasihati," terang Nurcholis. Sementara terkait poligami, menurut Nurcholis, jumlah perkara yang masuk di pengadilan agama Blitar relatif kecil. Pada bulan Januari hanya dua perkara yang saat ini masih dalam proses.

"Pada Januari ada dua perkara yang masuk," kata Nurcholis. Sesuai ketentuan perundangan, seorang laki laki beristri tidak mudah melakukan poligami. Yang bersangkutan harus membuat pernyataan kesanggupan adil. Kemudian mencantumkan besar penghasilan, serta mendapat izin dari istri pertama.

Izin tersebut dibuktikan adanya surat pernyataan istri pertama yang mengizinkan suaminya menikah lagi. Menurut Nurcholis, meski semua syarat formil terpenuhi, hakim tidak serta merta menyetujui. Hakim masih akan menguji lagi di persidangan. Yakni menghadirkan istri pertama di persidangan.

"Istri pertama kita panggil di persidangan. Apakah sudah ikhlas atau keberatan. Kalau keberatan, permohonan poligami pasti kita tolak. Karena itu bagian syarat," pungkas Nurcholis.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)