Duh! Khawatir Malu Anaknya Hamil, Orang Tua di Blitar Dorong Pernikahan Dini
Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja Nurcholis tidak menyebutkan statistik peningkatan tersebut. "Tergolong tinggi," kata Nurcholis. Disisi lain tidak sedikit orang tua, yakni yang bertempat tinggal di pedesaaan, yang merasa khawatir setelah melihat anak perempuannya berhubungan dekat dengan teman prianya.
Orang tua takut terjadi hal hal yang berpotensi mencoreng muka. Misalnya hamil di luar nikah. Karenanya, meski usia anak belum memenuhi syarat, kata Nurcholis pihak orang tua mendorong segera dilangsungkan pernikahan. "Karenanya, meski anaknya tidak dalam kondisi hamil, namun karena khawatir, maka didorong segera menikah," terang Nurcholis.
Kendati demikian, pengajuan dispensasi nikah dini karena faktor hamil duluan, diakui juga ada. Namun jumlahnya tidak besar. "Faktor hamil dulu sedikit sekali. Sekitar 10 persen," tambahnya. Nurcholis juga mengatakan, tidak mudah mengubah pola pikir masyarakat yang ingin menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.
Yang dilakukan pengadilan hanya berupaya memastikan adanya jaminan saat digelar persidangan. Saat sidang pengajuan dispensasi pernikahan, majelis hakim banyak banyak menasehati kedua calon mempelai. Khususnya kepada calon suami, hakim kata Nurcholis akan mempertanyakan pekerjaan.
Termasuk soal kesanggupan memenuhi kewajiban ekonomi. Dalam sidang, pihak orang tua juga dihadirkan. Karena umur kedua calon mempelai di bawah aturan perundangan, orang tua juga diminta membantu secara ekonomi, jika memang ekonomi mempelai belum kuat.
Orang tua takut terjadi hal hal yang berpotensi mencoreng muka. Misalnya hamil di luar nikah. Karenanya, meski usia anak belum memenuhi syarat, kata Nurcholis pihak orang tua mendorong segera dilangsungkan pernikahan. "Karenanya, meski anaknya tidak dalam kondisi hamil, namun karena khawatir, maka didorong segera menikah," terang Nurcholis.
Kendati demikian, pengajuan dispensasi nikah dini karena faktor hamil duluan, diakui juga ada. Namun jumlahnya tidak besar. "Faktor hamil dulu sedikit sekali. Sekitar 10 persen," tambahnya. Nurcholis juga mengatakan, tidak mudah mengubah pola pikir masyarakat yang ingin menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.
Yang dilakukan pengadilan hanya berupaya memastikan adanya jaminan saat digelar persidangan. Saat sidang pengajuan dispensasi pernikahan, majelis hakim banyak banyak menasehati kedua calon mempelai. Khususnya kepada calon suami, hakim kata Nurcholis akan mempertanyakan pekerjaan.
Termasuk soal kesanggupan memenuhi kewajiban ekonomi. Dalam sidang, pihak orang tua juga dihadirkan. Karena umur kedua calon mempelai di bawah aturan perundangan, orang tua juga diminta membantu secara ekonomi, jika memang ekonomi mempelai belum kuat.
Lihat Juga :