Miris Setiap Bulan Ada Ratusan Janda Muda Baru di Blitar, Ini Pemicunya
Rabu, 10 Maret 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi jika kedua belah pihak atau salah satu, selama proses sidang hadir, serta masih ada yang keberatan. "Pasti prosesnya panjang. Keputusan hakim tergantung hasil pemeriksaan," kata Nurholis. Kendati demikian, putusan verstek bisa dijalankan meskipun tergugat tidak hadir.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan ke kuasa hukum mesti sudah dipanggil. Dengan dua tiga kali sidang, pengadilan kata Nurcholis bisa menjatuhkan putusan verstek .
"Yang penting pihak yang gak hadir sudah dipanggil petugas pemanggil," papar Nurholis menjelaskan. Nurcholis juga mengatakan, pengajuan perkara baru sebanyak 300-400 perkara tiap bulan, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Ketahuan Berusaha Selingkuhi Istri Orang, Pebinor Dijebak dan Ditembak Pria di Bali
Sementara paska lockdown sementara pada 19-26 Februari 2021 karena ditemukan kasus positif COVID-19, Pengadilan Agama Blitar belum sepenuhnya normal. Pengajuan perkara masih dibatasi 10-20 perkara baru per hari. Sedangkan sebelumnya sampai 35 perkara per hari.
Pendaftaran perkara secara online untuk sementara hanya berlaku bagi kuasa hukum, yakni advokat atau pengacara. Sedangkan untuk pihak yang mendaftar sendiri tetap melakukan secara manual. Yakni datang ke kantor Pengadilan Agama. "Masih belum sepenuhnya normal," pungkas Nurcholis.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan ke kuasa hukum mesti sudah dipanggil. Dengan dua tiga kali sidang, pengadilan kata Nurcholis bisa menjatuhkan putusan verstek .
"Yang penting pihak yang gak hadir sudah dipanggil petugas pemanggil," papar Nurholis menjelaskan. Nurcholis juga mengatakan, pengajuan perkara baru sebanyak 300-400 perkara tiap bulan, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Ketahuan Berusaha Selingkuhi Istri Orang, Pebinor Dijebak dan Ditembak Pria di Bali
Sementara paska lockdown sementara pada 19-26 Februari 2021 karena ditemukan kasus positif COVID-19, Pengadilan Agama Blitar belum sepenuhnya normal. Pengajuan perkara masih dibatasi 10-20 perkara baru per hari. Sedangkan sebelumnya sampai 35 perkara per hari.
Pendaftaran perkara secara online untuk sementara hanya berlaku bagi kuasa hukum, yakni advokat atau pengacara. Sedangkan untuk pihak yang mendaftar sendiri tetap melakukan secara manual. Yakni datang ke kantor Pengadilan Agama. "Masih belum sepenuhnya normal," pungkas Nurcholis.
(eyt)
Lihat Juga :