Serang Gempar, Selama 5 Tahun Pria Beristri Ini Cabuli Tiga Gadis Kakak Beradik
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
Seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli tiga gadis kakak beradik tetangganya yang masih di bawah umur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
SERANG - Seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang , Banten tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Bejadnya, yang menjadi korban adalah remaja putri kakak beradik berusia 13, 15 dan 17 tahun.
Baca juga: Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks
Aksi pencabulan yang dilakukan Sartono (40) sudah berlangsung selama lima tahun lamanya, yakni sejak 2015 hingga 2020. "Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Duh! Miris, Gara-gara Kecanduan Ngelem 3 Bocah Ikut Sindikat Perampas Ponsel
Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga gadis itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Serang, Rabu (9/3/2021).
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu. "Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," jelasnya.
Baca juga: Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks
Aksi pencabulan yang dilakukan Sartono (40) sudah berlangsung selama lima tahun lamanya, yakni sejak 2015 hingga 2020. "Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Duh! Miris, Gara-gara Kecanduan Ngelem 3 Bocah Ikut Sindikat Perampas Ponsel
Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga gadis itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Serang, Rabu (9/3/2021).
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu. "Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," jelasnya.
Lihat Juga :