Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:03 WIB
loading...
Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan
Aprilius Stevani alias Fani (34) ditembak anggota Satnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur karena saat hendak menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg. Foto/iNews TV/Mukmin Aziz
A A A
BALIKPAPAN - Aprilius Stevani alias Fani (34) ditembak anggota Satnarkoba Polresta Balikpapan , Kaltim karena hendak menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg. Kurir sabu ini ditembak di bagian kaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. (Baca juga: Polda Jabar Mengaku Belum Tahu soal Penahanan Kembali Habib Bahar)

Tersangka Fani dibekuk di Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemiliknya pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. (Baca juga: Protes Tak Dapat BLT, Ratusan Nelayan Geruduk Kantor Dinas Sosial Kendari)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu sebanyak 1.013 gram atau 1 kg lebih. Sabu diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. "Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi oleh Satuan Reskoba. Kita mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti satu paket sabu,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (19/5/2020).

Guna mengelabui petugas, oleh tersangka barang bukti sabu disimpan dikemas dalam kotak susu. "Jadi pelaku membungkus sabu dengan tisu dilakban warna cokelat. Kemudian dimasukkan lagi dalam kotak susu kemasan,” ungkap Kapolresta.

Berdasarkan hasil introgasi. Fani mengaku memperoleh barang tersebut dari Empong, warga Kota Samarinda. Selanjutnya dia diminta mengantarkan paketan itu kepada Isra di Kota Balikpapan. “Baik pengirim dan penerimanya saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Turmudi.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fani disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara diatas 5 tahun. " Kasus ini masih kita kembangkan kita berupaya mengejar pemasok hingga bandar besarnya," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)