Aniaya Perempuan di Rumah Jabatan Bupati, Pria Ini Ditahan Jaksa
loading...
A
A
A
TIMOR TENGAH UTARA - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT resmi menahan Le Ray, tersangka kasus dugaan penganiyaan dan pelecehan seksual terhadap BWA, seorang warga asal Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Le Ray dan BWA sebelumnya diketahui menjalin asmara.
Penganiayaan dan pelecehan terhadap BWA berlangsung di dua lokasi yakni di rumah Jabatan Bupati TTU dan di Kebun Pepaya milik mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim Kepada awak media menjelaskan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Timor Tengah Utara ke Kejaksaan.
Menurut Santy, tersangka akan ditahan selam 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan. "Pelaku Le Ray kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Santy. Baca: Tolak KLB, Demokrat Rembang Pastikan Setia ke AHY dan SBY.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Padahal, dalam proses reka ulang sebelumnya, pelaku mengakui perbuatannya. Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Brantas.
"Dari fakta yang kami dapat, sesuai pengakuan dari korban sendiri bahwa keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali. Unsur pasal pencabulan tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Penganiayaan dan pelecehan terhadap BWA berlangsung di dua lokasi yakni di rumah Jabatan Bupati TTU dan di Kebun Pepaya milik mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim Kepada awak media menjelaskan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Timor Tengah Utara ke Kejaksaan.
Menurut Santy, tersangka akan ditahan selam 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan. "Pelaku Le Ray kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Santy. Baca: Tolak KLB, Demokrat Rembang Pastikan Setia ke AHY dan SBY.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Padahal, dalam proses reka ulang sebelumnya, pelaku mengakui perbuatannya. Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Brantas.
"Dari fakta yang kami dapat, sesuai pengakuan dari korban sendiri bahwa keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali. Unsur pasal pencabulan tidak terpenuhi,” pungkasnya.
(nag)