Terkuak, Misteri Makam Zigot Misterius di Mojokerto Korban Aborsi
Senin, 08 Maret 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Iya jadi yang pertama kenapa saya mengeluarkan bayi secara paksa, awalnya orang tua saya memiliki calon dan mau dijodohkan dengan saya. Karena saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya, tapi orang tua saya tidak merestui," kata NMS.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
Baca juga: Ekspor Langsung Perikanan Manado-Singapura Diluncurkan, Jadi Solusi di Tengah Pandemi
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
Baca juga: Ekspor Langsung Perikanan Manado-Singapura Diluncurkan, Jadi Solusi di Tengah Pandemi
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :