Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:44 WIB
loading...
Terungkap! Dokter Aborsi...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku setelah membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen wilayah Jakarta Timur. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkap tersangka NS yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal di apartemen wilayah Jakarta Timur ternyata bukan dari latar belakang bidang kedokteran.

"Saudari NS dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA," ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien

Diketahui, dari modus yang dilakukan sindikat ini, NS disebut sebagai dokter obgyn kepada para pasien. Dalam keterangannya kepada penyidik, NS mengaku pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal juga, namun polisi masih mendalami tempat praktik sebelumnya.

Dalam melakukan praktik aborsi di apartemen Jakarta Timur, NS dibantu wanita RH. Ada juga wanita M yang menjemput dan mengantar pasien, pria LN yang menyewa apartemen, serta pria YH sebagai pengelola website.

Tak hanya 5 pelaku, dua pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Banjir Kembali Rendam...
Banjir Kembali Rendam Kebon Pala, Pemprov Diharapkan Percepat Normalisasi Kali Ciliwung
Banjir Rendam Kebon...
Banjir Rendam Kebon Pala Jaktim, 246 Warga Terdampak
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Kebakaran Apartemen...
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga Akibat Korsleting Listrik
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Isu Semprot Parfum di...
Isu Semprot Parfum di Leher Sebabkan Kanker dan Tiroid Ternyata Mitos, Ini Kata Dokter
Fokus Haji 2026, dr....
Fokus Haji 2026, dr. Gia Pratama Hentikan Aktivitas Media Sosial Sementara
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Tentara Ukraina Hanya...
Tentara Ukraina Hanya Bertahan Beberapa Hari di Garis Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved