Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu Kadir juga menilai pihaknya mengatensi remisi napi Korupsi ini didasari pada data dan fakta terkait efek jera para napi Korupsi. Apalagi kata Dia, trend vonis kasus korupsi dipengadilan juga belum memuaskan.
"Dalam catatan akhir tahun sudah kami paparkan, tren vonis hakim di pengadilan belum cukup memuaskan, banyak kita dapati vonis ringan. Nah kalau vonis koruptor ringan tentu efek jeranya juga belum terpenuhi. Makanya jangan sampai para koruptor yang kami nilai belum cukup jera ini juga diuntungkan dengan remisi,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, menyebut pengusulan remisi bagi para napi termasuk napi korupsi dilakukan berdasarkan aturan. "Kami sama sekali tidak mengobral remisi, semua sesuai syarat,"tegasnya.
Kata Dia, untuk Remisi lebaran tahun ini Lapas Klas I Makassar memang telah mengusulkan sekitar 564 warga binaan, dengan rincian 15 orang sesuai dengan ketentuan RK PP 99 dan akan mendapatkan bebas bersyarat sementara dengan jangka waktu 15 hari hingga 1 bulan.
Sementara untuk remisi sesuai ketentuan RK PP 28 (bebas) hanya diusulkan kepada 1 orang warga Lapas serta untuk RK Normal diusul 548 orang sehingga totalnya mencapai 564 orang.
"Dalam catatan akhir tahun sudah kami paparkan, tren vonis hakim di pengadilan belum cukup memuaskan, banyak kita dapati vonis ringan. Nah kalau vonis koruptor ringan tentu efek jeranya juga belum terpenuhi. Makanya jangan sampai para koruptor yang kami nilai belum cukup jera ini juga diuntungkan dengan remisi,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, menyebut pengusulan remisi bagi para napi termasuk napi korupsi dilakukan berdasarkan aturan. "Kami sama sekali tidak mengobral remisi, semua sesuai syarat,"tegasnya.
Kata Dia, untuk Remisi lebaran tahun ini Lapas Klas I Makassar memang telah mengusulkan sekitar 564 warga binaan, dengan rincian 15 orang sesuai dengan ketentuan RK PP 99 dan akan mendapatkan bebas bersyarat sementara dengan jangka waktu 15 hari hingga 1 bulan.
Sementara untuk remisi sesuai ketentuan RK PP 28 (bebas) hanya diusulkan kepada 1 orang warga Lapas serta untuk RK Normal diusul 548 orang sehingga totalnya mencapai 564 orang.
Lihat Juga :