Kesal Ibu Selingkuh saat Ayah Sakit, Pemuda di Bangkalan Madura Bunuh Selingkuhan Ibunya

Minggu, 07 Maret 2021 - 17:38 WIB
loading...
Kesal Ibu Selingkuh...
Warga Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur digegerkan dengan pembunuhan sadis terhadap Sufwat seorang laki-laki setengah baya di parkiran minimarket Arosbaya. Foto iNews TV/Taufik S
A A A
BANGKALAN - Warga Kecamatan Geger, Bangkalan , Madura, Jawa Timur digegerkan dengan dugaan perselingkuhan berujung maut terhadap Sufwat seorang laki-laki setengah baya di parkiran salah satu minimarket di Arosbaya. Korban ditusuk setelah turun dari mobil Suzuki Ertiga putih B 2803 BFF sehingga mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian perut yang menyebabkan dia tidak lagi bisa diselamatkan.
Kesal Ibu Selingkuh saat Ayah Sakit, Pemuda di Bangkalan Madura Bunuh Selingkuhan Ibunya

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Subarnapradja mengatakan, dari hasil penyidikan Polisi baik berdasarkan rekaman CCTV minimarket serta keterangan warga polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Sufwat yakni berinisial WG dan S.

“Dari pengakuan pelaku WG kepada Polisi mengaku sudah menyimpan dendam pada korban sejak 2020 lalu karena mengetahui langsung perselingkuhan ibunya dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Subarnapradja, Minggu (7/3/2021).

Perselingkuhan tersebut, kata dia, terjadi saat ayah pelaku WG yang sudah almarhum sebulan lalu sedang dirawat di rumah sakit sekitar bulan Mei 2020 silam.

Baca : Cemburu Lihat Istri Selingkuh! Petani Bacok Teman Sendiri hingga Meregang Nyawa


Tersangka WG juga mengakui bahwa dialah yang melakukan pembacokan sebanyak lima kali pada tubuh korban.

“Kita memastikan, kasus pembunuhan dengan motif dendam ini memang melibatkan tiga orang. Dimana dua orang membantu tersangka WG dalam kasus ini. Kita sudah menangkap dua pelaku satu pelaku lainnya masih dikejar,” kata AKP Agus Subarnapradja.

Menurut dia antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat karena korban sendiri merupakan sepupu dari ayah pelaku.



“Para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Subarnapradja.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)