Vaksin Diduga Tak Tepat Sasaran, Kepala Puskesmas di Wajo Terancam Disanksi
loading...
A
A
A
WAJO - Kepala Puskesmas Salewangang di Kabupaten Wajo , Andi Jasriani terancam disanksi, lantaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama bersoal karena peruntukannya diduga tidak tepat sasaran.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo , Amiruddin mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan pihak Puskesmas Salewangang, Senin, (1/03/2021) lalu telah menimbulkan persoalan, karena ada salah seorang warga yang tidak tergolong masuk sebagai kategori penerima vaksin, ikut menerima.
"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Armin Adela untuk menyampaikan laporan tertulis dan pendalaman terkait masalah ini," ujarnya kepada Sindonews, Jumat, (5/2/2021).
Bila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dilakukan jajaran Puskemas Salewangang kata dia, nantinya akan dilakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo , Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kememkes) telah mengatur secara terang penyaluran vaksin dalam petunjuk teknis.
Di tahap pertama, orang yang mendapatkan skala prioritas vaksin yaitu nakes dan orang-orang yang bertugas pada bagian pelayanan masyarakat umum.
"Tidak boleh ada begitu. Vaksinasi tahap pertama peruntukannya jelas, untuk nakes, sebab kita ketahui bersama nakes itu bersentuhan langsung dengan Covid-19," tandasnya.
Lihat Juga: Soal Dugaan Persekongkolan Pemenang Tender di Wajo, Ini Tanggapan Asisten II dan Rekanan
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo , Amiruddin mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan pihak Puskesmas Salewangang, Senin, (1/03/2021) lalu telah menimbulkan persoalan, karena ada salah seorang warga yang tidak tergolong masuk sebagai kategori penerima vaksin, ikut menerima.
"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Armin Adela untuk menyampaikan laporan tertulis dan pendalaman terkait masalah ini," ujarnya kepada Sindonews, Jumat, (5/2/2021).
Bila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dilakukan jajaran Puskemas Salewangang kata dia, nantinya akan dilakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo , Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kememkes) telah mengatur secara terang penyaluran vaksin dalam petunjuk teknis.
Di tahap pertama, orang yang mendapatkan skala prioritas vaksin yaitu nakes dan orang-orang yang bertugas pada bagian pelayanan masyarakat umum.
"Tidak boleh ada begitu. Vaksinasi tahap pertama peruntukannya jelas, untuk nakes, sebab kita ketahui bersama nakes itu bersentuhan langsung dengan Covid-19," tandasnya.
Lihat Juga: Soal Dugaan Persekongkolan Pemenang Tender di Wajo, Ini Tanggapan Asisten II dan Rekanan
(agn)