PAN Minta Perubahan Perda Tata Ruang DKI Jakarta Perhatikan Tempat Ibadah dan Sekolah

Jum'at, 05 Maret 2021 - 09:31 WIB
loading...
PAN  Minta Perubahan Perda Tata Ruang DKI Jakarta Perhatikan Tempat Ibadah dan Sekolah
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. (Baca juga; Populasi Penduduk Terbanyak, Cakung Paling Rawan Kebakaran se-Jakarta Timur )

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta agar rancangan perubahan zonasi di DKI Jakarta, berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah. Menurut bung Lukman, sapaan akrabnya, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dirumuskan sedari awal. Agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir mushalanya bakal digusur," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis 4 Maret 2021. (Baca juga; Dilarang Main Skateboard di Trotoar, Wagub DKI: Kan Sudah Disiapkan Tempatnya )

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyadari, pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir. Namun pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum. Untuk itu, Lukmanul berharap Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasum di ruang terbuka hijau, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.

"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH. Asal memang mendesak, dan diperhatikan betul porsi penggunaan RTHnya. Kalau mushola atau sekolah, rasanya lahan yang dipakai gak luas-luas banget lah ya," pungkas Lukman.

Menurut Lukmanul, pembahasan raperda RTRW harus berbasis pada aspirasi masyarakat, agar kebijakan tata ruang tidak mengabaikan kepentingan mereka. Sesuai dengan tagline yang didengungkan Anies semasa kampanye, 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)