Tiga Sanca Retic Dievakuasi dari Rumah Warga di Pangkalpinang
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Tiga ekor ular sanca jenis retic dievakuasi tim Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation dari rumah warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (4/3/2021). Ular dievakuasi guna menertibkan hewan liar peliharaan warga.
Humas Alobi Foundation, Zikri Alamsyah mengatakan, tiga reptil yang dievakuasi tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan warga yang ingin hewan peliharaannya itu dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang ada di Air Jangkang, Kabupaten Bangka.
"Tiga ular ini langsung kami bawa ke PPS Alobi. Nanti disana akan kami cek fisiknya guna memastikan kesehatannya," kata Zikri.
Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga
Kendati sudah jinak tim bersusah payah mengevakuasi tiga sanca tersebut, karena ukurannya yang mencapai tiga hingga empat meter dan berbobot cukup berat. "Ada dua ekor sanca albino dan satu sanca tiger. Ini diperkirakan sudah sekitar satu tahun dipelihara," ujar Zikri.
Kepala Resort BKSDA Sumatra Selatan, Septian Wiguna mengatakan, kepemilikan hewan untuk dipelihara harus memiliki izin dari pihak terkait.
"Setiap orang yang memiliki satwa liar itu harus punya izin. Asalnya usulnya harus jelas yaitu harus dari penangkaran. Kalau dari alam harus ada izin tangkap dan lainnya sebagainya," kata Septian.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B117, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim Tenang dan Waspada
Menurutnya, tiga ular phyton yang dievakuasi berjenis reticulatus, yang memang sering dipelihara warga, karena corak kulitnya yang unik dan terbilang sulit ditemukan.
Nantinya, ular-ular tersebut akan direhabilitasi untuk selanjutnya dilepaslairkan kealamnya jika memungkinkan. "Dan ini salah satu upaya kami untuk menertibkan satwa-satwa liar yang dimiliki masyarakat," ucapnya.
Humas Alobi Foundation, Zikri Alamsyah mengatakan, tiga reptil yang dievakuasi tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan warga yang ingin hewan peliharaannya itu dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang ada di Air Jangkang, Kabupaten Bangka.
"Tiga ular ini langsung kami bawa ke PPS Alobi. Nanti disana akan kami cek fisiknya guna memastikan kesehatannya," kata Zikri.
Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga
Kendati sudah jinak tim bersusah payah mengevakuasi tiga sanca tersebut, karena ukurannya yang mencapai tiga hingga empat meter dan berbobot cukup berat. "Ada dua ekor sanca albino dan satu sanca tiger. Ini diperkirakan sudah sekitar satu tahun dipelihara," ujar Zikri.
Kepala Resort BKSDA Sumatra Selatan, Septian Wiguna mengatakan, kepemilikan hewan untuk dipelihara harus memiliki izin dari pihak terkait.
"Setiap orang yang memiliki satwa liar itu harus punya izin. Asalnya usulnya harus jelas yaitu harus dari penangkaran. Kalau dari alam harus ada izin tangkap dan lainnya sebagainya," kata Septian.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B117, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim Tenang dan Waspada
Menurutnya, tiga ular phyton yang dievakuasi berjenis reticulatus, yang memang sering dipelihara warga, karena corak kulitnya yang unik dan terbilang sulit ditemukan.
Nantinya, ular-ular tersebut akan direhabilitasi untuk selanjutnya dilepaslairkan kealamnya jika memungkinkan. "Dan ini salah satu upaya kami untuk menertibkan satwa-satwa liar yang dimiliki masyarakat," ucapnya.
(msd)