Terbukti Manifulasi Faktur Pajak, 3 Warga Sidoarjo Ditahan

Rabu, 03 Maret 2021 - 23:55 WIB
loading...
Terbukti Manifulasi Faktur Pajak, 3 Warga Sidoarjo Ditahan
Terbukti manifulasi pajak tiga warga di Sidoarjo dijebloskan ke penjara. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
SIDOARJO - Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jawa Timur II, melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menyerahkan tiga tersangka pelaku kejahatan perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo .

Ketiga tersangka masing-masing, YGS, NEI dan DY, adalah warga Buduran-Sidoarjo ini diduga melakukan manipulasi faktur pajak, dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akibat ulah mereka Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.



Dalam melakukan aksi kejahatannya, para tersangka ini bekerjasama berusaha untuk membuat laporan perpajakan SPT masa PPN perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Ironisnya, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung beberapa tahun, mulai Januari 2008 hingga Mei 2019, yang akhirnya kasusnya dilimpahkan Kanwil Dirjen Pajak Jatim II ke Kejari Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.



Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim II, Lusiani menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali.

Namun kata dia, karena tidak digubris tersangka, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka tindak pidana perpajakan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilanjutkan ke pengadilan. “Mereka sebagai pengguna faktur yang tidak berdasar pada transaksi sebenarnya,” katanya.



Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2007 tenntang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)