Terbukti Manifulasi Faktur Pajak, 3 Warga Sidoarjo Ditahan
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:55 WIB
loading...
Terbukti manifulasi pajak tiga warga di Sidoarjo dijebloskan ke penjara. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
SIDOARJO - Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jawa Timur II, melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menyerahkan tiga tersangka pelaku kejahatan perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo .
Ketiga tersangka masing-masing, YGS, NEI dan DY, adalah warga Buduran-Sidoarjo ini diduga melakukan manipulasi faktur pajak, dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akibat ulah mereka Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Baca juga: Pesisir Barat Gempar! Anggota TNI AL Terkapar usai Duel dengan Petani Gara-gara Rebutan Lahan Sawit
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para tersangka ini bekerjasama berusaha untuk membuat laporan perpajakan SPT masa PPN perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
Ironisnya, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung beberapa tahun, mulai Januari 2008 hingga Mei 2019, yang akhirnya kasusnya dilimpahkan Kanwil Dirjen Pajak Jatim II ke Kejari Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing, YGS, NEI dan DY, adalah warga Buduran-Sidoarjo ini diduga melakukan manipulasi faktur pajak, dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akibat ulah mereka Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Baca juga: Pesisir Barat Gempar! Anggota TNI AL Terkapar usai Duel dengan Petani Gara-gara Rebutan Lahan Sawit
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para tersangka ini bekerjasama berusaha untuk membuat laporan perpajakan SPT masa PPN perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
Ironisnya, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung beberapa tahun, mulai Januari 2008 hingga Mei 2019, yang akhirnya kasusnya dilimpahkan Kanwil Dirjen Pajak Jatim II ke Kejari Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga :