Ombudsman dan Sekkab Jeneponto Bahas LHAP untuk 9 Kades
loading...
A
A
A
JENEPONTO - Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto , Selasa (3/3). Mereka datang untuk melakukan monitoring terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) sembilan kepala desa (kades) di wilayah tersebut.
Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dipimpin oleh Aswiwin. Ia diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, di ruang kerjanya.
Aswiwin menyampaikan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya untuk mengecek sejauh mana upaya para kades menyelesaikan permasalahan, seusai LHAP Ombudsman RI. Bila tidak ada solusi, maka pihaknya akan mengirim rekomendasi ke Ombudsman RI di Jakarta.
"Apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang-undangan, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut," ucap dia.
Diketahui ada sembilan kades yang disinyalir bermasalah. Mereka diduga melakukan maladministrasi terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Adapun sembilan desa itu yakni Desa Balumbungang, Desa Bontomate'ne, Desa Bululoe, Desa Jombe, Desa Kayuloe Timur, Desa Tarowang, Desa Balangloe Tarowang, Desa Tino, dan Desa Kapita.
Pada kesempatan itu, seluruh kades pun diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terkait LHAP Ombudsman RI. Termasuk soal langkah penyelesaian masalah terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Disepakati para kades diberi waktu sepekan atau tujuh hari untuk memberikan tanggapan sekaligus menuntaskan LHAP.
Sementara itu, Sekkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman terhadap para kades. Selain itu, dimintanya para kades maupun camat untuk serius menyelesaikan LHAP Ombudsman RI terkait permasalahan terkait.
"Melalui pertemuan ini, saya sampaikan bahwa dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan, sudah ada beberapa desa yang telah menunjukkan upaya dan keseriusan menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing wilayahnya," pungkasnya.
Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dipimpin oleh Aswiwin. Ia diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, di ruang kerjanya.
Aswiwin menyampaikan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya untuk mengecek sejauh mana upaya para kades menyelesaikan permasalahan, seusai LHAP Ombudsman RI. Bila tidak ada solusi, maka pihaknya akan mengirim rekomendasi ke Ombudsman RI di Jakarta.
"Apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang-undangan, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut," ucap dia.
Diketahui ada sembilan kades yang disinyalir bermasalah. Mereka diduga melakukan maladministrasi terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Adapun sembilan desa itu yakni Desa Balumbungang, Desa Bontomate'ne, Desa Bululoe, Desa Jombe, Desa Kayuloe Timur, Desa Tarowang, Desa Balangloe Tarowang, Desa Tino, dan Desa Kapita.
Pada kesempatan itu, seluruh kades pun diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terkait LHAP Ombudsman RI. Termasuk soal langkah penyelesaian masalah terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Disepakati para kades diberi waktu sepekan atau tujuh hari untuk memberikan tanggapan sekaligus menuntaskan LHAP.
Sementara itu, Sekkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman terhadap para kades. Selain itu, dimintanya para kades maupun camat untuk serius menyelesaikan LHAP Ombudsman RI terkait permasalahan terkait.
"Melalui pertemuan ini, saya sampaikan bahwa dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan, sudah ada beberapa desa yang telah menunjukkan upaya dan keseriusan menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing wilayahnya," pungkasnya.
(tri)