Kemenag Jatim Sebut Guru dan Pendidik Aman Jika Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:15 WIB
loading...
Kemenag jatim dan BPJamsostek foto bersama usai koordinasi tentang kepesertaan Guru dan tenaga pendidik, di kantor Kemenag Jatim, Rabu (03/3/2021). Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap para pekerja. Termasuk bagi guru dan para pendidik. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga kerja.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga pendidik sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan dan tugas sehari hari," katanya usai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Rabu (03/3/2021).
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Agama Jawa Timur dengan BPJamsostek tersebut merupakan upaya untuk perluasan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Jawa Timur.
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat menjadi penting karena untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja terutama para guru dan tenaga pendidik.
Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJamsostek merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga pendidik sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan dan tugas sehari hari," katanya usai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Rabu (03/3/2021).
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Agama Jawa Timur dengan BPJamsostek tersebut merupakan upaya untuk perluasan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Jawa Timur.
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat menjadi penting karena untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja terutama para guru dan tenaga pendidik.
Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJamsostek merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lihat Juga :