Ditlantas Polda Sulsel Bersiap Terapkan Tilang Elektronik di Makassar
loading...
A
A
A
"Sekarang semuanya terkoneksi dengan data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) yang merupakan sistem pendataan di bidang registrasi dan identifikasi secara electronic yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan legitimasi keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor," ujarnya.
Rekaman CCTV yang dipasang ini semua akan termonitor posko khusus di Polrestabes Makassar . Menurut Frans setelah launching nantinya pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum melakukan penindakan. "Biar masyarakat tidak kaget," imbuhnya.
Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan. Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, dan main handphone saat berkendara.
Nilai denda ETLE merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain denda Rp250.000 ketika tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm SNI. Lalu Rp500.000 jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah.
Kemudian berkendara sambil menggunakan handphone didenda Rp750.000. Setiap pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar. Denda tilang dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditentukan. Setiap pelanggar diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar denda.
"Jumlahnya ada sembilan pelanggaran ETLE nanti kita akan jelaskan pas launching. Untuk perbaikan marka kita sudah sampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi marka jalan. Intinya kita sudah bersiap untuk terapkan ETLE ini di Makassar," tukasnya.
Rekaman CCTV yang dipasang ini semua akan termonitor posko khusus di Polrestabes Makassar . Menurut Frans setelah launching nantinya pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum melakukan penindakan. "Biar masyarakat tidak kaget," imbuhnya.
Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan. Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, dan main handphone saat berkendara.
Nilai denda ETLE merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain denda Rp250.000 ketika tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm SNI. Lalu Rp500.000 jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah.
Kemudian berkendara sambil menggunakan handphone didenda Rp750.000. Setiap pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar. Denda tilang dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditentukan. Setiap pelanggar diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar denda.
"Jumlahnya ada sembilan pelanggaran ETLE nanti kita akan jelaskan pas launching. Untuk perbaikan marka kita sudah sampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi marka jalan. Intinya kita sudah bersiap untuk terapkan ETLE ini di Makassar," tukasnya.
(agn)