Ditlantas Polda Sulsel Bersiap Terapkan Tilang Elektronik di Makassar

Rabu, 03 Maret 2021 - 17:24 WIB
loading...
Ditlantas Polda Sulsel...
Tilang elekronik di Makassar akan segera diterapkan oleh Polda Sulsel. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel tengah mempersiapkan pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar. Sejumlah persiapan pembaruan software dan hardware digarap.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel , Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, Polda Sulsel akan terlibat dalam peluncuran ETLE nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada (17/03/2021) mendatang. Launching ini dihelat secara virtual bersama 10 Polda lainnya.

"Kalau ETLE di Makassar memang sebelumnya sudah ada, cuman karena ada beberapa software dan hardware yang rusak dan perlu diupgrade makanya mangkrak selama dua tahun ini. Untuk itu semuanya kita perbaharui aplikasi dan kameranya," kata Frans kepada Sindonews, Rabu (3/3/2021).



Di sisi lain, lanjut Frans pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Makassar , serta dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kominfo. "Wali kota support penuh kita dengan adanya perombakan ETLE ini," jelasnya.

Menurutnya ETLE kali ini bukan lagi skali lokal tetapi sistemnya sudah nasional, segala pembaharuan baik software maupun hardware diklaim canggih. Misalnya kamera CCTV yang dinamakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) sudah bisa menjangkau sampai ke dalam mobil.

"Kalau dulu hanya bisa rekam kasat mata, misalnya yang tidak pakai helm, melanggar marka. Sekarang kita upgrade sudah bisa menembus masuk ke dalam mobil yang kaca film mobilnya di atas kadar 50 persen. Pengendaranya juga kita tahu siapa, tidak pakai safety belt kita tahu semuanya," terangnya.

Frans menyatakan sebanyak 20 kamera ANPR sudah dipersiapkan pihaknya untuk dipasang di titik-titik strategis di Makassar. "Untuk awal kita pasang sebelas titik dulu, secara bertahap sampai 50 titik. Ini kita komunikasikan dengan Pemda dan Korlantas, karena alatnya cukup mahal," paparnya.

Dia mengatakan, kamera ini berbeda dengan yang telah diuji coba pada 2018 silam. Kamera ANPR bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran. Dahulu dianggap kurang efektif, lantaran sifatnya masih semi manual.



"Sekarang semuanya terkoneksi dengan data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) yang merupakan sistem pendataan di bidang registrasi dan identifikasi secara electronic yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan legitimasi keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor," ujarnya.

Rekaman CCTV yang dipasang ini semua akan termonitor posko khusus di Polrestabes Makassar . Menurut Frans setelah launching nantinya pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum melakukan penindakan. "Biar masyarakat tidak kaget," imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan. Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, dan main handphone saat berkendara.

Nilai denda ETLE merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain denda Rp250.000 ketika tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm SNI. Lalu Rp500.000 jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah.



Kemudian berkendara sambil menggunakan handphone didenda Rp750.000. Setiap pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar. Denda tilang dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditentukan. Setiap pelanggar diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar denda.

"Jumlahnya ada sembilan pelanggaran ETLE nanti kita akan jelaskan pas launching. Untuk perbaikan marka kita sudah sampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi marka jalan. Intinya kita sudah bersiap untuk terapkan ETLE ini di Makassar," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)