Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu sudah menerapkan penegakan tilang elektronik di wilayahnya.
Kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalankan ETLE di tiga titik. Adapun tiga lokasi E-TLE itu berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Baca juga; Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik dalam 100 Hari Kerja )
Selanjutnya berada di Lippo Cikarang Mall, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan dan di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur."Kita sedang maksimalkan sistem ETLE di tiga titik ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (18/2/2021).
Rencananya, kata dia, pada tahun ini kepolisian dan pemerintah setempat akan kembali menambah beberapa titik penerapan tilang elektronik ini. Apalagi, penambahan titik ini dalam mewujudkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."Kita tambah nanti 2-3 titik," ujarnya. (Baca juga; Polres Bekasi Rencanakan Bentuk Satgas Tilang Elektronik )
Sejauh ini, lanjut Hendra, penerapan E-TLE di ketiga titik itu masih terus dimaksimalkan agar proses penilangan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan dengan baik."Setelah evaluasi kemarin, ada beberapa item kelengkapan yang harus diupgrade. Seperti kameranya, sistem monitoring, pendataanya," ungkapnya.
Kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalankan ETLE di tiga titik. Adapun tiga lokasi E-TLE itu berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Baca juga; Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik dalam 100 Hari Kerja )
Selanjutnya berada di Lippo Cikarang Mall, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan dan di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur."Kita sedang maksimalkan sistem ETLE di tiga titik ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (18/2/2021).
Rencananya, kata dia, pada tahun ini kepolisian dan pemerintah setempat akan kembali menambah beberapa titik penerapan tilang elektronik ini. Apalagi, penambahan titik ini dalam mewujudkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."Kita tambah nanti 2-3 titik," ujarnya. (Baca juga; Polres Bekasi Rencanakan Bentuk Satgas Tilang Elektronik )
Sejauh ini, lanjut Hendra, penerapan E-TLE di ketiga titik itu masih terus dimaksimalkan agar proses penilangan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan dengan baik."Setelah evaluasi kemarin, ada beberapa item kelengkapan yang harus diupgrade. Seperti kameranya, sistem monitoring, pendataanya," ungkapnya.
Lihat Juga :