Tenaga Non PNS dan PPPK Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:46 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat menerima perwakilan PT Taspen membahas kerjasama jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di Pemkab Luwu Utara akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Usaha Milik Negara, PT Taspen (Persero).
Hal ini disampaikan Branch Manager PT Taspen Cabang Palopo, Sutrisno, saat bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, Rabu (3/3/2021), di Ruang Kerja Bupati.
“Ini kunjungan silaturahmi kami dengan ibu bupati sekaligus memberi ucapan selamat atas pelantikan beliau sebagai Bupati di periode keduanya,” kata Sutrisno.
Baca Juga: Dokter Internsip Diharap Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara
Meski begitu, kunjungan PT Taspen kali ini adalah melakukan koordinasi terkait perlindungan JKK dan JKm kepada tenaga non-PNS dan PPPK di Luwu Utara .
“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, semua tenaga non PNS dan PPPK yang menjadi beban APBD berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKm selama aktif bekerja, dan dilaporkan ke PT Taspen sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Manajemen ASN,” jelas dia.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan, pemkab telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Branch Manager PT Taspen Cabang Palopo, Sutrisno, saat bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, Rabu (3/3/2021), di Ruang Kerja Bupati.
“Ini kunjungan silaturahmi kami dengan ibu bupati sekaligus memberi ucapan selamat atas pelantikan beliau sebagai Bupati di periode keduanya,” kata Sutrisno.
Baca Juga: Dokter Internsip Diharap Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara
Meski begitu, kunjungan PT Taspen kali ini adalah melakukan koordinasi terkait perlindungan JKK dan JKm kepada tenaga non-PNS dan PPPK di Luwu Utara .
“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, semua tenaga non PNS dan PPPK yang menjadi beban APBD berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKm selama aktif bekerja, dan dilaporkan ke PT Taspen sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Manajemen ASN,” jelas dia.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan, pemkab telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :