Pakai Skema KPBU, Puluhan Kilometer Jalan di Sumsel Segera Diperbaiki
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Provinsi Sumsel menjadi yang pertama dan satu-satunya daerah yang menerapkan program perbaikan jalan preservasi dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Perbaikan dengan skema tersebut akan dilakukan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Sumsel Kgs Syaiful Anwar mengatakan, program perbaikan jalan dengan skema tersebut adalah pertama kalinya di Indonesia yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sebagai percontohan, Sumsel dipilih untuk menerapkan skema perbaikan jalan tersebut di ruas Jalintim sepanjang 29,87 kilometer," ujar Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).
Dijelaskan Syaiful, ruas jalan yang akan di preservasi meliputi Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 kilometer, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 kilometer, Jalan Soekarno Hatta sepanjang 8,32 kilometer, Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 kilometer.
Menurutnya, metode ini memiliki keunggulan jika dibandingkan sebelumnya karena proses perbaikan jalan selama ini diperlukan pendanaan yang lebih besar dan prosedur yang cukup panjang.
Seperti jalan sepanjang 29,87 kilometer yang menggunakan skema KPBU. Perbaikan jalan tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya, dan diperkirakan butuh waktu lebih dari 10 tahun untuk memastikan jalan mulus.
"Jadi diperbaiki 5 kilometer dulu. Lalu lanjut lagi tahun berikutnya. Setiap tahapan perlu prosedur tender, pemeliharaan dan lainnya. Kalau menggunakan skema ini, proses tendernya cukup sekali, pekerjaan konstruksi hingga jalan mulus juga hanya butuh waktu 3 tahun," katanya.
Skema KPBU saat ini, lanjut Syaiful, butuh proses konstruksi selama tiga tahun. Seluruhnya menggunakan dana perusahaan.
Setelah selesai, tahun keempat pemerintah akan langsung bayar lebih kurang Rp220 miliar. Selanjutnya masa pemeliharaan 12 tahun.
Dijelaskan juga, selama masa pemeliharaan, perusahaan pemenang tender harus memastikan kondisi jalan tetap sama setelah masa konstruksi selesai dilakukan.
Jika nantinya ada kerusakan, perusahaan akan langsung melakukan perbaikan. Pemerintah juga tidak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.
"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor hotline 085212888744. Ada aturan dalam kontrak, perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya maka perusahaan bisa dikenakan denda. Kalau skema lama, kita butuh proses penganggaran tender dan lainnya," ucapnya.
Proyek KPBU tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Saat ini sudah memasuki tahapan Financial Close di Kementerian PUPR. Targetnya, di tahun 2023 proses konstruksi sudah selesai dikerjakan.
"Sejumlah bagian jalan seperti drainase, trotoar serta badan jalan sudah dikerjakan secara menyeluruh di akhir masa konstruksi," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membangun dua jembatan timbang di sekitar jalan Yusuf Singadekane dan Jalan Palembang Betung. Fungsinya untuk mencegah masuknya truk angkutan yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
Baca juga: Puluhan Pedagang di Pasar Cinde Menolak Divaksinasi
"Kita tidak ingin ada lagi truk ODOL yang melintasi jalan. Dua lokasi tersebut dipilih untuk mencegah truk yang ingin menuju arah Lampung dan Jambi," bebernya.
Syaiful menjelaskan, selain jalan, perbaikan juga akan dilakukan di 14 jembatan yang melewati jalur tersebut.
Baca juga: Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Estimasi investasi proyek kerjasama ini sebesar Rp982,40 miliar yang terdiri dari biaya konstruksi dan pemeliharaan.
"Ini merupakan proyek percontohan di Indonesia. Jika berhasil maka akan diterapkan di daerah lain, seperti Pekanbaru dan Wamena, Papua," tandasnya.
Perbaikan dengan skema tersebut akan dilakukan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Sumsel Kgs Syaiful Anwar mengatakan, program perbaikan jalan dengan skema tersebut adalah pertama kalinya di Indonesia yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sebagai percontohan, Sumsel dipilih untuk menerapkan skema perbaikan jalan tersebut di ruas Jalintim sepanjang 29,87 kilometer," ujar Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).
Dijelaskan Syaiful, ruas jalan yang akan di preservasi meliputi Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 kilometer, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 kilometer, Jalan Soekarno Hatta sepanjang 8,32 kilometer, Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 kilometer.
Menurutnya, metode ini memiliki keunggulan jika dibandingkan sebelumnya karena proses perbaikan jalan selama ini diperlukan pendanaan yang lebih besar dan prosedur yang cukup panjang.
Seperti jalan sepanjang 29,87 kilometer yang menggunakan skema KPBU. Perbaikan jalan tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya, dan diperkirakan butuh waktu lebih dari 10 tahun untuk memastikan jalan mulus.
"Jadi diperbaiki 5 kilometer dulu. Lalu lanjut lagi tahun berikutnya. Setiap tahapan perlu prosedur tender, pemeliharaan dan lainnya. Kalau menggunakan skema ini, proses tendernya cukup sekali, pekerjaan konstruksi hingga jalan mulus juga hanya butuh waktu 3 tahun," katanya.
Skema KPBU saat ini, lanjut Syaiful, butuh proses konstruksi selama tiga tahun. Seluruhnya menggunakan dana perusahaan.
Setelah selesai, tahun keempat pemerintah akan langsung bayar lebih kurang Rp220 miliar. Selanjutnya masa pemeliharaan 12 tahun.
Dijelaskan juga, selama masa pemeliharaan, perusahaan pemenang tender harus memastikan kondisi jalan tetap sama setelah masa konstruksi selesai dilakukan.
Jika nantinya ada kerusakan, perusahaan akan langsung melakukan perbaikan. Pemerintah juga tidak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.
"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor hotline 085212888744. Ada aturan dalam kontrak, perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya maka perusahaan bisa dikenakan denda. Kalau skema lama, kita butuh proses penganggaran tender dan lainnya," ucapnya.
Proyek KPBU tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Saat ini sudah memasuki tahapan Financial Close di Kementerian PUPR. Targetnya, di tahun 2023 proses konstruksi sudah selesai dikerjakan.
"Sejumlah bagian jalan seperti drainase, trotoar serta badan jalan sudah dikerjakan secara menyeluruh di akhir masa konstruksi," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membangun dua jembatan timbang di sekitar jalan Yusuf Singadekane dan Jalan Palembang Betung. Fungsinya untuk mencegah masuknya truk angkutan yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
Baca juga: Puluhan Pedagang di Pasar Cinde Menolak Divaksinasi
"Kita tidak ingin ada lagi truk ODOL yang melintasi jalan. Dua lokasi tersebut dipilih untuk mencegah truk yang ingin menuju arah Lampung dan Jambi," bebernya.
Syaiful menjelaskan, selain jalan, perbaikan juga akan dilakukan di 14 jembatan yang melewati jalur tersebut.
Baca juga: Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Estimasi investasi proyek kerjasama ini sebesar Rp982,40 miliar yang terdiri dari biaya konstruksi dan pemeliharaan.
"Ini merupakan proyek percontohan di Indonesia. Jika berhasil maka akan diterapkan di daerah lain, seperti Pekanbaru dan Wamena, Papua," tandasnya.
(boy)