Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - AKR (43), Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Corona yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan Corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu perkepala keluarga," katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Jeritan Wanita Ini Bikin Gempar, Sudah Bersimbah Darah 2 Tangannya Nyaris Putus
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca juga: Kejarai PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Koropsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5 M
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan Corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu perkepala keluarga," katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Jeritan Wanita Ini Bikin Gempar, Sudah Bersimbah Darah 2 Tangannya Nyaris Putus
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca juga: Kejarai PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Koropsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5 M
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
(boy)