Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Rabu, 03 Maret 2021 - 06:49 WIB
loading...
Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi. Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - AKR (43), Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Corona yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan Corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu perkepala keluarga," katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Jeritan Wanita Ini Bikin Gempar, Sudah Bersimbah Darah 2 Tangannya Nyaris Putus
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan Corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu perkepala keluarga," katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Jeritan Wanita Ini Bikin Gempar, Sudah Bersimbah Darah 2 Tangannya Nyaris Putus
Lihat Juga :