65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades
loading...
A
A
A
Dari laporan yang diterima polisi bahwa kayu hasil ilegal logging tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. Sebab, lokasi ditangkapnya kayu berada tepat depan rumah Kades yang diketahui bernama Ihwan Muhamad.
“Dari hasil laporan LSM berdasarkan investigasi bahwa kayu sebanyak 65 batang dengan ukuran 6 x 20 cm dengan panjang 4 meter, itu milik Kades Karampi. Namun praduga laporan tersebut belum kita pastikan. Untuk sementara, kayu ini masih statusnya kayu temuan yang belum memiliki tuan,” ungkap Kapolsek Langgudu, Iptu Kodrat, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan, hingga detik ini pihak Kepolisian baru mengamankan 21 batang di Mapolsek Langgudu. Sementara sisanya sebanyak 44 batang kayu masih berada di Desa Karampi. “Untuk sisa barang bukti masih berada di Desa Karampi. Rencananya akan kami amankan setelah ada perkembangan proses penyelidikan dari pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota. Sebab, kami sedikit kesulitan untuk mengangkut BB tersebut karena harus menggunakan perahu nelayan," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, terkait kasus ilegal logging, penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap lima orang warga Desa Karampi, yang terlibat mengetahui seluk beluk kayu tersebut.
Diketahui pula, Desa Karampi merupakan salah satu desa yang memiliki potensi sumber daya alam, terutama hasil hutan dan hasil laut. Untuk itu, para pelaku ilegal logging, saat ini tengah memburu areal kawasan hutan tutupan negara sebagai mata pencaharian.
Lihat Juga: Aktivis Perempuan: Program Posyandu Keluarga Sitti Rohmi Berhasil Turunkan Angka Stunting di NTB
“Dari hasil laporan LSM berdasarkan investigasi bahwa kayu sebanyak 65 batang dengan ukuran 6 x 20 cm dengan panjang 4 meter, itu milik Kades Karampi. Namun praduga laporan tersebut belum kita pastikan. Untuk sementara, kayu ini masih statusnya kayu temuan yang belum memiliki tuan,” ungkap Kapolsek Langgudu, Iptu Kodrat, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan, hingga detik ini pihak Kepolisian baru mengamankan 21 batang di Mapolsek Langgudu. Sementara sisanya sebanyak 44 batang kayu masih berada di Desa Karampi. “Untuk sisa barang bukti masih berada di Desa Karampi. Rencananya akan kami amankan setelah ada perkembangan proses penyelidikan dari pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota. Sebab, kami sedikit kesulitan untuk mengangkut BB tersebut karena harus menggunakan perahu nelayan," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, terkait kasus ilegal logging, penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap lima orang warga Desa Karampi, yang terlibat mengetahui seluk beluk kayu tersebut.
Diketahui pula, Desa Karampi merupakan salah satu desa yang memiliki potensi sumber daya alam, terutama hasil hutan dan hasil laut. Untuk itu, para pelaku ilegal logging, saat ini tengah memburu areal kawasan hutan tutupan negara sebagai mata pencaharian.
Lihat Juga: Aktivis Perempuan: Program Posyandu Keluarga Sitti Rohmi Berhasil Turunkan Angka Stunting di NTB
(nic)