65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades
Tim Satgas saat menangkap kayu hasil ilegal logging di depan rumah Kades Karampi. Foto: iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Sebanyak 65 batang kayu hasil ilegal loging diamankan di depan rumah Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Petugas yang mendapatn laporan dari masyarakat, langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 4 kubik barang bukti kayu batangan yang siap dijual.

Tak berpikir panjang, petugas Satgas dari Resort Nipa Pusu Balai Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Marowa, TNI dan Polri, langsung mengamankan kayu tersebut untuk dijadikan barang bukti lantaran tidak ada yang mengakui kepemilikan.



“Saat itu juga tim satgas langsung mengecek asal usul kayu. Setelah dibuktikan dengan hasil tonggak bahwa kayu tersebut berada pada kawasan hutan tutupan negara,” ungkap Kepala Resort Nipa Pusu BKPH Marowa, Khaerudin, saat dimintai keterangan, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa hasil cek tonggak, kayu batangan tersebut diambil pada wilayah kawasan hutan tutupan sekitar 400 meter setelah masuk dikawasan hutan lindung RTK 66 (Kelompok Hutan Waworada). Di wilayah tersebut, sebagai hutan lindung yang masih utuh di Kabupaten Bima, memang kerap terjadi ilegal logging. Terlebih, lokasinya berada di seberang laut, membuat petugas sulit memantaunya.

“Saat ini kita membutuhkan Kantor Repost Nipa Pusu tersendiri agar bisa langsung memantau kawasan hutan tutupan negara yang ada di sana. Jika kita masih bergabung di Resort Woha, maka pelaku ilegal logging tidak bisa kami pantau secara langsung mengingat lokasinya jauh di seberang laut," bebernya.



Tak hanya itu, Khaerudin berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat membantu fasilitas lainnya seperti speed boat untuk mempermudah akses penyeberangan jika sewaktu waktu mendapat informasi mendadak terkait adanya ilegal logging.

“Kayu rimba campuran dan sonokeling telah kami serahkan pada Polsek Langgudu untuk menindaklanjutinya. Sementara, terkait penangkapan kayu tersebut, kami juga sudah melaporkan hal itu ke Kepala BKPH Marowa, Sirajudin,"terangnya.

Guna mengungkap pelaku pemilik kayu itu, Polres Bima Kota melalui Polsek Langgudu, telah menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)