65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
Tim Satgas saat menangkap kayu hasil ilegal logging di depan rumah Kades Karampi. Foto: iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Sebanyak 65 batang kayu hasil ilegal loging diamankan di depan rumah Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Petugas yang mendapatn laporan dari masyarakat, langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 4 kubik barang bukti kayu batangan yang siap dijual.
Tak berpikir panjang, petugas Satgas dari Resort Nipa Pusu Balai Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Marowa, TNI dan Polri, langsung mengamankan kayu tersebut untuk dijadikan barang bukti lantaran tidak ada yang mengakui kepemilikan.
Baca juga: Miris, untuk Perbaiki Rumah yang Nyaris Roboh, Petani Miskin Ini Curi Kayu Jati Perhutani
“Saat itu juga tim satgas langsung mengecek asal usul kayu. Setelah dibuktikan dengan hasil tonggak bahwa kayu tersebut berada pada kawasan hutan tutupan negara,” ungkap Kepala Resort Nipa Pusu BKPH Marowa, Khaerudin, saat dimintai keterangan, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa hasil cek tonggak, kayu batangan tersebut diambil pada wilayah kawasan hutan tutupan sekitar 400 meter setelah masuk dikawasan hutan lindung RTK 66 (Kelompok Hutan Waworada). Di wilayah tersebut, sebagai hutan lindung yang masih utuh di Kabupaten Bima, memang kerap terjadi ilegal logging. Terlebih, lokasinya berada di seberang laut, membuat petugas sulit memantaunya.
“Saat ini kita membutuhkan Kantor Repost Nipa Pusu tersendiri agar bisa langsung memantau kawasan hutan tutupan negara yang ada di sana. Jika kita masih bergabung di Resort Woha, maka pelaku ilegal logging tidak bisa kami pantau secara langsung mengingat lokasinya jauh di seberang laut," bebernya.
Tak berpikir panjang, petugas Satgas dari Resort Nipa Pusu Balai Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Marowa, TNI dan Polri, langsung mengamankan kayu tersebut untuk dijadikan barang bukti lantaran tidak ada yang mengakui kepemilikan.
Baca juga: Miris, untuk Perbaiki Rumah yang Nyaris Roboh, Petani Miskin Ini Curi Kayu Jati Perhutani
“Saat itu juga tim satgas langsung mengecek asal usul kayu. Setelah dibuktikan dengan hasil tonggak bahwa kayu tersebut berada pada kawasan hutan tutupan negara,” ungkap Kepala Resort Nipa Pusu BKPH Marowa, Khaerudin, saat dimintai keterangan, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa hasil cek tonggak, kayu batangan tersebut diambil pada wilayah kawasan hutan tutupan sekitar 400 meter setelah masuk dikawasan hutan lindung RTK 66 (Kelompok Hutan Waworada). Di wilayah tersebut, sebagai hutan lindung yang masih utuh di Kabupaten Bima, memang kerap terjadi ilegal logging. Terlebih, lokasinya berada di seberang laut, membuat petugas sulit memantaunya.
“Saat ini kita membutuhkan Kantor Repost Nipa Pusu tersendiri agar bisa langsung memantau kawasan hutan tutupan negara yang ada di sana. Jika kita masih bergabung di Resort Woha, maka pelaku ilegal logging tidak bisa kami pantau secara langsung mengingat lokasinya jauh di seberang laut," bebernya.
Lihat Juga :