Program Relaksasi BPJamsostek Resmi Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta
Selasa, 02 Maret 2021 - 19:45 WIB
loading...
Program relaksasi ini sudah dijalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya. Foto/Dok SINDONews
A
A
A
SURABAYA - Program Relaksasi Iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir. Program tersebut merupakan stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha di tengah sulitnya ekonomi akibat wabah COVID-19.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari berharap, program relaksasi ini benar-benar bisa memberikan stimulus bagi pengusaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan pekerja tetap dilindungi program BPJamsostek.
"BPJamsostek sebagai badan yang berkegiatan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan memiliki kepedulian kepada warga yang mengalami musibah bencana alam termasuk wabah COVID-19," katanya, Selasa (02/3/2021).
Baca juga: Setahun Wabah COVID-19 Belum Sirna, Puspenerbal Buka Warung Makan Gratis
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyampaikan bahwa BPJamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari berharap, program relaksasi ini benar-benar bisa memberikan stimulus bagi pengusaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan pekerja tetap dilindungi program BPJamsostek.
"BPJamsostek sebagai badan yang berkegiatan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan memiliki kepedulian kepada warga yang mengalami musibah bencana alam termasuk wabah COVID-19," katanya, Selasa (02/3/2021).
Baca juga: Setahun Wabah COVID-19 Belum Sirna, Puspenerbal Buka Warung Makan Gratis
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyampaikan bahwa BPJamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :