Program Relaksasi BPJamsostek Resmi Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:45 WIB
loading...
Program Relaksasi BPJamsostek Resmi Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta
Program relaksasi ini sudah dijalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya. Foto/Dok SINDONews
A A A
SURABAYA - Program Relaksasi Iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir. Program tersebut merupakan stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha di tengah sulitnya ekonomi akibat wabah COVID-19.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari berharap, program relaksasi ini benar-benar bisa memberikan stimulus bagi pengusaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan pekerja tetap dilindungi program BPJamsostek.

"BPJamsostek sebagai badan yang berkegiatan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan memiliki kepedulian kepada warga yang mengalami musibah bencana alam termasuk wabah COVID-19," katanya, Selasa (02/3/2021).

Baca juga: Setahun Wabah COVID-19 Belum Sirna, Puspenerbal Buka Warung Makan Gratis

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyampaikan bahwa BPJamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya. Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021. Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” terangnya.

Pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula. Ia menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun agar mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJamsostek ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)