Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara, Dua Janda Ditetapkan Tersangka

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara, Dua Janda Ditetapkan Tersangka
Petugas saat oleh TKP penemuan mayat pedagang dari Aceh Utara yang diduga dibunuh beberapa waktu lalu.Foto/ist
A A A
REDELONG - Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.

Sebelumnya pedagang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Baca juga: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.

Hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui hasil gelar perkara.

Baca juga: Kapolda Aceh Turun Langsung ke Titik Api Karhutla Aceh Barat dan Nagan Raya

"Keterlibatan NS dan FT karena keduanya mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan menikmati hasil yang diperoleh dari kejadian itu," ujar Iptu Rifki Muslim.

Menurutnya, kedua wanita yang berstatus janda tersebut dijerat pasal 365 ayat 4 Jo pasal 480 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup" pungksa Rifki.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)