Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara, Dua Janda Ditetapkan Tersangka
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Petugas saat oleh TKP penemuan mayat pedagang dari Aceh Utara yang diduga dibunuh beberapa waktu lalu.Foto/ist
A
A
A
REDELONG - Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.
Sebelumnya pedagang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada Rabu (17/02/2021) lalu.
Baca juga: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur
Dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.
Hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pedagang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada Rabu (17/02/2021) lalu.
Baca juga: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur
Dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.
Hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.
Lihat Juga :